Operator Seluler di Sidang MK: Istilah “Kuota Hangus” Tidak Tepat
Operator Seluler di Sidang MK: Istilah “Kuota Hangus” Tidak Tepat – Istilah “kuota hangus” yang selama ini melekat di benak masyarakat ternyata tidak tepat secara teknis. Para operator seluler meluruskan persepsi ini dalam sidang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (16/4/2026) .
Sidang yang teregister dalam Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Dalam sidang tersebut, perwakilan Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata memberikan keterangan resmi di hadapan majelis hakim .
Penjelasan Operator: Bukan Barang, tapi Hak Akses
Vice President Simpati Product Marketing Telkomsel, Adhi Putranto, yang mewakili perusahaannya spaceman dalam sidang tersebut menjelaskan bahwa masyarakat sering salah memaknai paket internet sebagai barang yang dimiliki secara permanen .
“Terminologi paket/kuota hangus ataupun penghapusan kuota secara sepihak yang saat ini beredar di masyarakat menurut hemat kami tidak tepat,” tegas Adhi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (16/4) .
Menurut penjelasan operator, yang sebenarnya diberikan kepada pelanggan adalah jasa berupa hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Kapasitas jaringan tersebut tidak pernah berpindah menjadi milik pelanggan, melainkan tetap dikelola oleh operator seluler sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi .
Dengan kata lain, pemaknaan bahwa paket atau kuota internet yang telah dibeli kemudian menjadi hak milik pelanggan dalam arti kebendaan atau komoditas adalah tidak tepat. Operator seluler tidak bertindak untuk memperjualbelikan barang, melainkan sebagai penyedia jasa akses dan layanan .
Konsekuensi Berakhirnya Kontrak
Adhi menjelaskan lebih lanjut bahwa jika paket atau kuota jasa layanan internet yang telah dipilih pelanggan volumenya telah mencapai maksimal atau jangka waktunya telah berakhir, maka pemberian jasa akses yang sebelumnya didedikasikan untuk pelanggan terhadap kapasitas jaringan juga menjadi berakhir .
“Berakhirnya masa berlaku paket bukan merupakan pengambilan dan/atau pengurangan manfaat secara paksa, melainkan konsekuensi dari selesainya durasi akses yang telah disepakati oleh pelanggan,” tuturnya .
Ia menambahkan bahwa secara teknis, sisa volume atas hak akses terhadap jaringan slot depo 10k telekomunikasi yang tidak digunakan pelanggan tidak memungkinkan untuk disimpan, dialihkan, dan dikumpulkan. Dengan demikian, operator seluler tidak memperoleh keuntungan tambahan dari sisa volume data yang tidak digunakan pelanggan .
Pernyataan Serupa dari Operator Lain
Pihak Indosat melalui Machdi Fauzi, Vice President Head of Ecosystem Regulatory Affairs, juga menegaskan hal serupa. Indosat menyatakan bahwa layanan internet bukan merupakan barang yang bisa dimiliki secara permanen oleh pelanggan .
“Paket internet merupakan bentuk hubungan kontraktual antara operator dan pelanggan,” tegas Machdi dalam sidang tersebut .
Pernyataan operator ini sekaligus menjadi bantahan terhadap anggapan bahwa konsumen “kehilangan” hak miliknya ketika kuota tidak terpakai hingga masa berlaku berakhir. Menurut perspektif operator, tidak ada hak milik yang hilang karena sejak awal yang diperjualbelikan adalah jasa akses dengan durasi terbatas .
